faq:2021:12:23:000106070_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat DTP PPh Final, ternyata ada penelitian KPP ada kurang setor. Diterbitkan STP tapi juga atas pasal 7 telat lapor. Apa bisa?
Jawaban
Harusnya kalo dia udah lapor realisasi tepat waktu, SPT nya tetap dianggap dilaporkan. Jadi gak bisa terbit STP atas telat setor. Konfirm ke KPP dulu
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106070_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion