User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000106063_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q: izin memastikan kembali mas/mba, jika wp belum pemusatan, kantor cabang belum PKP, meskipun lap keu nya sudah terpusat, ketika cabang melakukan penyerahan tidak perlu terbitkan fp kan ya?


Jawaban

#18A pm yaa rekha cabang belum PKP. jika ada penyerahan maka tidak dipungut PPN namun ternyata omset pusat sudah lebih dari 50M. seharusnya cabang sudah wajib PKP sejak omset gabungan pusat+cabang sudah melebihi 4,8M. arahkan cabang untuk mengajukan pengukuhan PKP lalu kalau mau dipusatkan PPNnya selanjutnya ajukan pemusatan PKP

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K M A E K
R Y H R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q L C X F
 
faq/2021/12/23/000106063_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)