faq:2021:12:23:000106063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q: izin memastikan kembali mas/mba, jika wp belum pemusatan, kantor cabang belum PKP, meskipun lap keu nya sudah terpusat, ketika cabang melakukan penyerahan tidak perlu terbitkan fp kan ya?
Jawaban
#18A pm yaa rekha cabang belum PKP. jika ada penyerahan maka tidak dipungut PPN namun ternyata omset pusat sudah lebih dari 50M. seharusnya cabang sudah wajib PKP sejak omset gabungan pusat+cabang sudah melebihi 4,8M. arahkan cabang untuk mengajukan pengukuhan PKP lalu kalau mau dipusatkan PPNnya selanjutnya ajukan pemusatan PKP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106063_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion