faq:2021:12:23:000106039_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q FP seharusnya terbit pada Desember 2020, namun baru diterbitkan Desember 2021. Sebagai PKP pembeli, maka PM atas FP tsb tidak dapat dikreditkan kan Mas/Mbak? Boleh tau aturannya dimana?
Jawaban
PMK-18/2021 Pasal 71
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106039_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion