User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000106030_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon bantuannya, saya salah melakukan pengisian alamat objek pajak, kalau saya lihat di form berikut tidak ada fasilitas untuk edit dokumen tersebut. mohon arahannya untuk merubah Alamat Objek Pajak tersebut


Jawaban

Kalau sudah terbit SKET, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Maka jika ada kesalahan dalam pengisian di SKET tsb , disarankan konfirmasi ke KPP administrasi

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V D N Y
P U᠎ H R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R N J M
 
faq/2021/12/23/000106030_1234.txt · Last modified: (external edit)