faq:2021:12:23:000106030_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon bantuannya, saya salah melakukan pengisian alamat objek pajak, kalau saya lihat di form berikut tidak ada fasilitas untuk edit dokumen tersebut. mohon arahannya untuk merubah Alamat Objek Pajak tersebut
Jawaban
Kalau sudah terbit SKET, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Maka jika ada kesalahan dalam pengisian di SKET tsb , disarankan konfirmasi ke KPP administrasi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106030_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion