User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000106026_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jdinya klo ada SKPKB itu di sanksi administrasi byar dlu baru ngajuin atau gmna?


Jawaban

WP bertanya jika mau mengajukan pengurangan sanksi, apakah hrs dilunasi dulu.. Sesuai syarat pengajuan dalam pasal 5 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013, tidak ada ketentuan harus melunasi dulu, namun nanti jika ditolak, kan berarti belum dibayar yaa, nah bila lewat jatuh tempo maka itu akan kena sanksi (pasal 19 ayat 1 UU KUP sttd UU CIKA)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F R᠎ I᠎ T
H L K X R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W J A V
 
faq/2021/12/23/000106026_1234.txt · Last modified: (external edit)