faq:2021:12:23:000106026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jdinya klo ada SKPKB itu di sanksi administrasi byar dlu baru ngajuin atau gmna?
Jawaban
WP bertanya jika mau mengajukan pengurangan sanksi, apakah hrs dilunasi dulu.. Sesuai syarat pengajuan dalam pasal 5 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013, tidak ada ketentuan harus melunasi dulu, namun nanti jika ditolak, kan berarti belum dibayar yaa, nah bila lewat jatuh tempo maka itu akan kena sanksi (pasal 19 ayat 1 UU KUP sttd UU CIKA)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106026_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion