faq:2021:12:23:000106020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SE 24/2018, ada PPN. Kalo bonusnya dibeli dulu oleh pnejual yg mau kasih bonus, lalu dikasih ke pembeli, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Bisa, balik ke ketentuan pasal 9 ayat (8) UU PPN
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106020_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion