faq:2021:12:23:000106019_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, ketentuan PPN atas sewa tanah dan atau bangunan dr perusahaan ke WP non PKP bagaimanakah?
Jawaban
Yang memungut PPN adalah PKP yang “menyerahkan” JKP nya.. Jadi bila pemilik tanah bangunannya perusahaan yg PKP, disewakan kpd WP non PKP, si pemilik tanah bangunan ini tetap memungut PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106019_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion