faq:2021:12:23:000106006_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Mau tanya untuk koreksi nomor NPWP karyawan apakah bisa langsung di SPT Masa Des 2021 ? atau harus pembetulan per masa pajak?”
Jawaban
buat pembetulan spt di mana terdapat kesalahan pengisian spt
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106006_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion