faq:2021:12:23:000105980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#73Q jika PKP Penjual menerima 2 nota retur dari pembeli dengan nomor urut yang sama tapi atas nomor faktur yang berbeda boleh atau tidak ya, mas/mba?
Jawaban
#73A kalo di PMK 65/PMK.03/2010 kan memang ga diatur format nomor urutnya, jadi sebenarnya diserahkan ke WP mau penomorannya seperti apa. tapi namanya nomor urut kan ya lazimnya urut, ga sama semua, sampaikan aja ke pembuat nota returnya untuk ke depannya agar urut nomornya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000105980_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion