faq:2021:12:23:000105962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi saya mau nanya jika saya adalah perusahaan forwarding saya menagihkan reimbursment dari supplier ke customer apakah terhutang ppn?
Jawaban
Sepanjang itu sifatnya reimbursement, tidak ada penyerahan berupa BKP/JKP dan hanya uang maka itu tidak terutang PPN karena uang bukan termasuk BKP
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000105962_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion