User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000105960_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q Email: Pelayaran dari luar negeri ke dalam negeri namun tidak memiliki BUT di dalam negeri, perpajakanya bagaimana? Apakah dikenai PPh Pasal 26? Kalau ada BUT kan Pasal 15. Nah kalau misal ada BUT, apakah pembayaran harus menggunakan akun bank BUT? Ga boleh langsung ke akun bank negara asal? Kemudian kalau BUT mengirim profit ke negara asal, apakah dikenai PPN 10%?


Jawaban

- Pelayaran dari luar negeri ke dalam negeri namun tidak memiliki BUT di dalam negeri, perpajakanya bagaimana? Apakah dikenai PPh Pasal 26? Kalau ada BUT kan Pasal 15. Dikenakan PPh 26 atau sesuai P3B jika ada DGT - Nah kalau misal ada BUT, apakah pembayaran harus menggunakan akun bank BUT? Ga boleh langsung ke akun bank negara asal? Kita ga mengatur - Kemudian kalau BUT mengirim profit ke negara asal, apakah dikenai PPN 10%? Tidak kena PPN

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S K N M D
Z F Q H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y L I P​ V
 
faq/2021/12/23/000105960_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)