User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000105943_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk tahun 2022 di bulan april sudah berlaku ppn 11%, bagaimana perlakuan untuk PPn DM, karena WP bikin FP tp lapor nya mengugunakan PPn DM. apakah harus mengajukan ulang kembali ppn DM setiap tahun atau cuma sekali saja saat awal pengajuan?


Jawaban

untuk yang sekarang kan masih pake UU PPN sttd UU Cika yang notabene ga ada perubahan.. Untuk HPP cluster PPN, nunggu juklak juknis aja ya..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I H K V
L V O​ C H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V Q R W
 
faq/2021/12/23/000105943_1234.txt · Last modified: (external edit)