faq:2021:12:23:000105943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk tahun 2022 di bulan april sudah berlaku ppn 11%, bagaimana perlakuan untuk PPn DM, karena WP bikin FP tp lapor nya mengugunakan PPn DM. apakah harus mengajukan ulang kembali ppn DM setiap tahun atau cuma sekali saja saat awal pengajuan?
Jawaban
untuk yang sekarang kan masih pake UU PPN sttd UU Cika yang notabene ga ada perubahan.. Untuk HPP cluster PPN, nunggu juklak juknis aja ya..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000105943_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion