User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000105941_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah ada sanksi terkait pembeli non PKP tdk menyampaikan pemberitahuan atas nota retur ke KPP terdaftar pembeli? di PMK nya tidak dijelaskan, cuman mengatakan maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. secara g langsung atas transaksi penyerahan tetap terjadi kan ya mas/mba?


Jawaban

lembar ke-3 ini harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. Dalam hal Nota retur tidak disampaikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010). Returnya dianggap ga ada, artinya dari sisi PK Penjual tidak ada pengurangan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X S O S
B N J D L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D V M​ P
 
faq/2021/12/23/000105941_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1