faq:2021:12:23:000105941_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada sanksi terkait pembeli non PKP tdk menyampaikan pemberitahuan atas nota retur ke KPP terdaftar pembeli? di PMK nya tidak dijelaskan, cuman mengatakan maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. secara g langsung atas transaksi penyerahan tetap terjadi kan ya mas/mba?
Jawaban
lembar ke-3 ini harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. Dalam hal Nota retur tidak disampaikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010). Returnya dianggap ga ada, artinya dari sisi PK Penjual tidak ada pengurangan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000105941_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1
Discussion