User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000105932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misalnya saya FY2013 dan FY2014 melaporkan SPT Badan menggunakan Tarif Normal, dengan kerugian, lalu tahun 2015 saya menggunakan PPh Final PP 46, dan ditahun 2016 saya mau menggunakan tarif normal lagi, apakah kompensasi kerugian di tahun 2014 yang sebelumnya itu bisa di bawa ke SPT Tahun 2016?


Jawaban

masih bisa harusnya Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 8 PP 46 TAHUN 2013) 1. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak; 2. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P U X U
F T Q B V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I᠎ H W E Q
 
faq/2021/12/23/000105932_1234.txt · Last modified: (external edit)