faq:2021:12:23:000105914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Permisi tanya. Semisal ada OP (PKP) kegiatan usaha utama adlh terkait tembakau (terdapat PPN final atas CK-1). OP tsb ternyata memperoleh penghasilan sewa bangunan utk thn berjalan; maka apakah OP tsb perlu menerbitkan FP atas sewa? Kode jenis setoran PPN, apa memakai 411211-100? Mohon infonya. Terima kasih Kak, ini jika WP nya PKP, maka tetap akan di pungut PPN atas sewa nya kan? gak ngaruh karena dia ada PPN Final kan?
Jawaban
Atas sewa nya transaksinya sendiri, sehingga buat FP seperti biasa sesuai ketentuan PPN.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000105914_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion