User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000105914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Permisi tanya. Semisal ada OP (PKP) kegiatan usaha utama adlh terkait tembakau (terdapat PPN final atas CK-1). OP tsb ternyata memperoleh penghasilan sewa bangunan utk thn berjalan; maka apakah OP tsb perlu menerbitkan FP atas sewa? Kode jenis setoran PPN, apa memakai 411211-100? Mohon infonya. Terima kasih Kak, ini jika WP nya PKP, maka tetap akan di pungut PPN atas sewa nya kan? gak ngaruh karena dia ada PPN Final kan?


Jawaban

Atas sewa nya transaksinya sendiri, sehingga buat FP seperti biasa sesuai ketentuan PPN.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P᠎ Q᠎ N X
O T B X M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L D F D N
 
faq/2021/12/23/000105914_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)