faq:2021:12:23:000105902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami memanfaat skb pasal 22, kepada rumah sakit pemerintah apakah suarat tersebut dapat kami gunkan satu untuk semua rumah sakit atau satu rumah sakit harus mengajukan berbeda beda
Jawaban
sepanjang jenis transaksinya sama, dan SKB nya masih berlaku, serta di SKBnya tidak menerangkan lawan transaksinya secara khusus, harusnya cukup menggunakan SKB yang sama. karena di PMK 239 nya tidak menyebutkan di buat untuk setiap penyerahan
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000105902_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion