faq:2021:12:23:000105895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: mas/mba misal wp A punya utang ke wp B, wp B punya utang ke wp C, wp A mau bayar utang ke wp B pake apartemen. Tapi wp B menghendaki supaya wp A langsung bayarin aja apartemen itu ke wp C untuk melunasi utang wp B. Wp nanya itu diperbehkan atau ngga, yg kaya gini masuk ranah kita atau itu terserah proses bisnis nya wp?
Jawaban
#17A By pm. Boleh atau tidaknya secara pajak tidak mengatur. Pajak mengatur terkait pengenaan objek pajaknya. Misal atas pengalihan apartemen tsb dikenakan PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, PPN jika PKP. Objek bunga pinjaman jika ada pembayaran bunga pinjaman.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000105895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion