User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000105895_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q: mas/mba misal wp A punya utang ke wp B, wp B punya utang ke wp C, wp A mau bayar utang ke wp B pake apartemen. Tapi wp B menghendaki supaya wp A langsung bayarin aja apartemen itu ke wp C untuk melunasi utang wp B. Wp nanya itu diperbehkan atau ngga, yg kaya gini masuk ranah kita atau itu terserah proses bisnis nya wp?


Jawaban

#17A By pm. Boleh atau tidaknya secara pajak tidak mengatur. Pajak mengatur terkait pengenaan objek pajaknya. Misal atas pengalihan apartemen tsb dikenakan PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, PPN jika PKP. Objek bunga pinjaman jika ada pembayaran bunga pinjaman.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q P S T O
N K L P​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Z T Q H
 
faq/2021/12/23/000105895_1234.txt · Last modified: (external edit)