faq:2021:12:23:000105885_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada ada aturan pajak ttg penyetoran modal ? pemegang modal tidak meyetorkan modal sekaligus melainkan per periode misal total modal 100.000.000, dibayar per termin: periode 1 25.000.000, periode 2 25.000.000, dan periode 3 50.000.000
Jawaban
tidak diatur teknis mekanisme penyetoran modal secara perpajakan. pengakuannya mengikuti ketentuan PSAK. terkait perpajakan masuk ke pasal 4 ayat 3 huruf c UU PPh sttd UU Cika. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000105885_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion