User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000105881_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pembuatan Faktur Pajak Keluaran jasa konstruksi, jika perusahaan menerima pembayaran sebesar 110.000.000 (termasuk PPn) pada saat pembuatan Faktur Pajak keluaran oleh Perusahaan apakah di Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin diisi dengan nominal Rp 110.000.000 atau Rp 100.000.000 (nilai DPP)?


Jawaban

PP PPN untuk JKP adalah penggantian. Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa. Pasal 1 angka 19 UU Nomor 42 TAHUN 2009

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R᠎ Y K I
Q W​ H T T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K R V S X
 
faq/2021/12/23/000105881_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)