faq:2021:12:23:000105871_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya dapat tagihan berupa 'air minum isi ulang', yg saya mau tanyakan, apakah transaksi tersebut dikenakan PPN atau pajak restoran ya? dalam hal ini vendor bergerak di multi bidang usaha, termasuk catering juga. sebagai informasi, saya juga pernah mendapat tagihan 'air minum kemasan', dia dikenakan ppn pak
Jawaban
<WRAP> secara aturan di dalam daftar bukan objek PPN tidak ada air minum, maka harusnya tetap menjadi objek PPN. Begitu juga ketika di kaitkan dengan fasilitas pembebasan air bersih juga mengecualikan air minum dalam kemasan http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000105871_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion