User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000105842_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Transaksi atas pembayaran tagihan iuran pengelolaan dan utilitas kepada building management, dimana pihak kami (badan usaha) menyewa melalui pemilik unit (pihak lain) bukan building management. Perjanjian sewa unit hanya ada antara kami dengan pemilik unit, juga antara pemilik unit dengan building management. Jadi tidak ada perjanjian sewa antara kami dengan building management. Apakah tagihan atas iuran pengelolaan dan utilitas yang ditagihkan oleh building management ini terhutang PPh Pasal 23


Jawaban

Secara ketentuan dapat di jelaskan sebagai berikut: 1. Bisa di kenakan PPh final atas persewaan tanah dan atau bangunan apabila si penyewa mengakui pembayaran tersebut sebagai pembayaran atau utang yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa. Sebagaimana yang di jelaskan di Pasal 4 ayat 2 PP 34 TAHUN 2017 “Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa d

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F I Z E᠎ B
T R O V I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M W Y X I
 
faq/2021/12/23/000105842_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)