faq:2021:12:22:000125722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk nama wajib pajak yang berubah karena sesuatu hal seperti merger apakah faktru pajaknya bisa dilakukan penggantian atau pembatalan ?
Jawaban
Transaksi dilakukan setelah merger terjadi, seharusnya sudah menggunakan nama yang baru. Silakan ubah namanya menjadi nama yg benar dengan FP pengganti.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/22/000125722_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion