faq:2021:12:22:000124368_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita ada ekspor tapi menggunakan jasa ekspedisi, Jadi kita hanya menerima AWB saja karena PEBnya konsol. Bulan bulan lalu, AWB saya masukkan di A1 itu masih bisa. apakah ada format terbaru pengisiannya?
Jawaban
pertama, sampaikan normatif sesuai: Pasal 2 (PER 16/2021) l. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; Kalau hanya ada airwaybillnya aja, berarti belum memenuhi ketentuan dokumen yang dipersamakan dengan FP. J
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/22/000124368_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion