faq:2021:12:22:000108301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk laporan piutang tak tertagih, apakah bisa menggunakan NIK saja? sebagai syarat pasal 6 hruf h uu pph
Jawaban
Ada di PMK 207 2015
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/22/000108301_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion