User Tools

Site Tools


faq:2021:12:22:000105818_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berbunyi bahwa reksadana dapat berbentuk: a) Perseroan; atau b) Kontrak Investasi Kolektif. Pada dasarnya, semua reksadana yang ada saat ini masuk kategori Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. jadi untuk reksadana bkn merupakan objek pajak ya ?


Jawaban

Kalau masuk kategori kontrak investasi kolektif ini iya bukan objek

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F G G Z
P X K G O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q D W X
 
faq/2021/12/22/000105818_1234.txt · Last modified: (external edit)