faq:2021:12:22:000105817_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak wp melakukan pembatalan spt 23 ebupot kemudian pajak dipotong dan pph yg disetor nominalnya berbeda karena pembatalan salah satu bupot itu gmana ya
Jawaban
Atas selisih pembayaran yg timbul karena ada bukti potong yang dibatalkan bisa dimintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau pbk( konfirmasi kpp apakah diperbolehkan mengajukan pbk atas selisihnya) karena spt pph masa pph pasal 23 ini tidak ada istilah LB
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/22/000105817_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion