faq:2021:12:22:000105803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terlambat melakukan pemberitahuan perubahan penandatangan fp. Berdasarkan pasal 13 ayat 6, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Misalkan WP melakukan perubahan lalu melakukan pembertulan apakah tetap dikenakan sanksi ?
Jawaban
kalo rencana kasih tau WP nya, sebaiknya jangan ambil risiko, yg bisa di lakukan adalah tunjuk pengurus lain yg lagi ada aja dulu buat ttd, nanti kalo yg bersangkutan sudah datang dari LN di ganti lagi juga gapapa
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/22/000105803_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion