User Tools

Site Tools


faq:2021:12:22:000105610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt ppn dapat kompensasi dari 2 masa pajak berbeda apakah bisa digabung dalam 1 kolom?


Jawaban

gaboleh. hanya bisa 1 masa saja dan dari masa sebelumnya kalau lebih kompen ke masa lainnya

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E Q K N
R I S I O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N N I F A
 
faq/2021/12/22/000105610_1234.txt · Last modified: (external edit)