User Tools

Site Tools


faq:2021:12:22:000105610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt ppn dapat kompensasi dari 2 masa pajak berbeda apakah bisa digabung dalam 1 kolom?


Jawaban

gaboleh. hanya bisa 1 masa saja dan dari masa sebelumnya kalau lebih kompen ke masa lainnya

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A V L U
K Q T B V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N B O X Y
 
faq/2021/12/22/000105610_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)