faq:2021:12:22:000105609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang, saya mau bertanya mengenai WP yang sudah meninggal lama dan warisannya sudah dibagikan tetapi belum dibalik nama untuk buat skb prosedurnya bagaimana ya? dan untuk WP yang sudah meninggal perlu dibuatkan NPWP baru dan dilaporkan di SPT atau bagaimana? karena harta warisan tersebut sudah dilaporkan di SPT ahli waris
Jawaban
Tidak perlu dibuatkan NPWP. Untuk prosedur pengajuan SKB pengalihan hak atas tanah/bangunan karena waris bisa diajukan secara tertulis sesuai PER-30/2009 dan SE-20/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/22/000105609_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion