User Tools

Site Tools


faq:2021:12:22:000105609_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang, saya mau bertanya mengenai WP yang sudah meninggal lama dan warisannya sudah dibagikan tetapi belum dibalik nama untuk buat skb prosedurnya bagaimana ya? dan untuk WP yang sudah meninggal perlu dibuatkan NPWP baru dan dilaporkan di SPT atau bagaimana? karena harta warisan tersebut sudah dilaporkan di SPT ahli waris


Jawaban

Tidak perlu dibuatkan NPWP. Untuk prosedur pengajuan SKB pengalihan hak atas tanah/bangunan karena waris bisa diajukan secara tertulis sesuai PER-30/2009 dan SE-20/2015

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O E O N
B Y H A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V L D G N
 
faq/2021/12/22/000105609_1234.txt · Last modified: (external edit)