User Tools

Site Tools


faq:2021:12:22:000105606_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila tidak melaporkan notifikasi CBCR apakah ada sanksi nya?


Jawaban

Terkait sanksi CbCR bisa diinformasikan sesuai yang tercantum di https://pajak.go.id/cbcr Untuk sanksi pasal 13 (3) UU KUP mengikuti ketentuan di UU HPP, yaitu kenaikan sebesar 75%

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O P C X
O O T P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P​ T Z B
 
faq/2021/12/22/000105606_1234.txt · Last modified: (external edit)