faq:2021:12:22:000105588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#113Q PMK-103/2021 jika ada yang beli rumah tapi sebelumnya sudah pernah beli, namun atas rumah pertama tersebut sudah dijual dan atas nama istri pembeli, Untuk rumah yang sekarang akan dibeli atas nama diri senditi. Apakah untuk rumah sekarang masih bisa mendapatkan insentif ppn?
Jawaban
#113A: Sebelumnya insentif untuk rumah istri, sekarang insentif untuk rumah suami begitu ya? jika suami belum pernah pakai insentif, bisa mas Royan, karena dilihat orangnya beda (NIK)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/22/000105588_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion