faq:2021:12:22:000105521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika tahun 2019 masih ada kredit pajak pph23/pph22 yg blm terlapor di spt tahunan ,, sedangkan tahun 2019 ternyata diperiksa oleh kpp .. apa atas kredit pajak yg blm terlapor bisa jadi pengurang atas SKPKB ?
Jawaban
terkait pengkreditan bukti potong pph kan melalui spt tahunan. spt tahunan 2019 tidak bisa dibetulkan krn diperiksa. apakah bukti potong tsb dapat diperhitungkan atau tidak silahkan konfirmasi ke pemeriksa.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/22/000105521_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion