User Tools

Site Tools


faq:2021:12:22:000105482_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana kalau kita melakukan pembetulan pph 4 ayat 2 tetapi nihil, apakah bisa? karena SPT nya di PBK ke masa lain


Jawaban

Sudah lapor spt normal. WP salah input dan bayar, harusnya ke masa lain, jadi mau melakukan PBK, jadi pada masa itu tidak ada transaksi. Apabila memang di masa tsb tidak ada transaksi yg terutang pph 4 ayat 2 sama sekali, silakan hapus bukti potong yg terlanjur diinput di SPT NORMAL masa tsb. Hapus juga data pembayarannya, lalu lapor SPT pembetulan. Jika akan ajukan Pbk sebaiknya coba konfirm AR dulu, mengingat bahwa SSP tsb sudah diperhitungkan di SPT NORMAL.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O B V Q K
X O P R O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V O​ L E L
 
faq/2021/12/22/000105482_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)