faq:2021:12:22:000105437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
cv kita dapat surat SP@DK untuk th 2018 tentang harta yg belum dilaporkan, terus sama AR di arahkan untuk ikut PAS FINAL, kita bayar PAS FINAL disuruh but billing masa desember 2021, yang mau saya tanyakan apakah kita harus pembetulan SPT th 2018 atau harta yg ikut PAS FINAL lgsg masuk SPT 2021 sesuai masa pembayaran SSE? adakah peraturan yg membahas hal tersebut.
Jawaban
Tidak perlu lakukan pembetulan SPT Tahunan 2018. Melainkan dilaporkan sebagai perolehan harta baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final (pasal 6 PER 23/2017). Jadi, harta tsb langsung masuk ke SPT Tahunan 2021 (tahun pajak ikut PAS FINAL).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/22/000105437_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion