User Tools

Site Tools


faq:2021:12:22:000105437_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

cv kita dapat surat SP@DK untuk th 2018 tentang harta yg belum dilaporkan, terus sama AR di arahkan untuk ikut PAS FINAL, kita bayar PAS FINAL disuruh but billing masa desember 2021, yang mau saya tanyakan apakah kita harus pembetulan SPT th 2018 atau harta yg ikut PAS FINAL lgsg masuk SPT 2021 sesuai masa pembayaran SSE? adakah peraturan yg membahas hal tersebut.


Jawaban

Tidak perlu lakukan pembetulan SPT Tahunan 2018. Melainkan dilaporkan sebagai perolehan harta baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final (pasal 6 PER 23/2017). Jadi, harta tsb langsung masuk ke SPT Tahunan 2021 (tahun pajak ikut PAS FINAL).

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X E Z J K
J A D G T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E᠎ P X R B
 
faq/2021/12/22/000105437_1234.txt · Last modified: (external edit)