faq:2021:12:22:000105435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan menyewa tanah bangunan ke OP tapi si OP sudah terlanjur setor sendiri pph final sewa tanah bangunan tersebut
Jawaban
seharusnya tetap dipotong dan disetor oleh badan, nanti badan bikin bupot dan lapor spt masa 4(2). untuk yang terlanjur disetor oleh OP bisa diminta pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutanmg atau di PBK.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/22/000105435_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion