faq:2021:12:22:000105434_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan mengenai peraturan untuk kewajiban pajak WP Badan PT Biasa dan WP Badan PT Perorangan apakah ada perbedaan kewajiban pajaknya. mohon penjelasannya.
Jawaban
secara aturan pajak belum ada aturannya terkait PT perseorangan. istilah perusahaan perseroan perseorangan ini baru muncul di PP 8 2021. Tapi menurut diskusi direktorat PP, perseroan perseorangan ini dianggap sebagai wp badan. Sehingga terkait kewajiban perpajakan secara umum mengikuti WP Badan Dalam Negeri biasa. Untuk penegasan atau konsultasi lebih lanjut bisa diarahkan ke AR di KPP terdaftarnya.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/22/000105434_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion