User Tools

Site Tools


faq:2021:12:21:000122086_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt masa ppn nov normalnya lb. pembetulan menyebabkan lb lebih besar. apakah dapat dikompensasikan ke januari?


Jawaban

wp no respon saat digali Contoh pembetulan SPT Masa PPN dapat dilihat di lampiran PER 29/2015. Ada 2 pilihan jika SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi LB lebih besar: 1. kompensasi atas selisih LB ke masa pajak dilakukannya pembetulan. 2. kompensasi atas seluruh LB ke masa pajak berikutnya

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F​ A᠎ L B
G Q U I E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y R U V
 
faq/2021/12/21/000122086_1234.txt · Last modified: (external edit)