faq:2021:12:21:000122086_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa ppn nov normalnya lb. pembetulan menyebabkan lb lebih besar. apakah dapat dikompensasikan ke januari?
Jawaban
wp no respon saat digali Contoh pembetulan SPT Masa PPN dapat dilihat di lampiran PER 29/2015. Ada 2 pilihan jika SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi LB lebih besar: 1. kompensasi atas selisih LB ke masa pajak dilakukannya pembetulan. 2. kompensasi atas seluruh LB ke masa pajak berikutnya
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/21/000122086_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion