faq:2021:12:21:000105629_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada impor susu murni. pib nya tidak ada ppn masukan, barang sampai disni juga tidak ditambahkan apapun pure hanya susu. tapi kami kemas di dalam kaleng. ini kena ppn keluaran atau tidak ya? di PMK 99 tahun 2020 kayaknya susu tidak dikenai PPN ya mas mba?
Jawaban
betul mba, sepanjang susu itu memenuhi kriteria di lampiran PMK 99/2020 tsb, maka masuk ke bukan objek ppn, jadi tidak dikenai PPN
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/21/000105629_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion