User Tools

Site Tools


faq:2021:12:21:000105413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

surat kuasa sudah memuat jan-des, tp di bulan juli pemberi kuasa ada pindah alamat, apakah perlu mengajukan surat kuasa lagi atau msh berlaku?


Jawaban

di PMK yg mengatur tntg surat kuasa tdk diatur khusus hal tsb, namun ketika alamat berubah, supaya data di DJP update dan sesuai (memperhatikan ketentuan pasal 8 juga) maka baiknya bs pencabutan dan ajukan baru, boleh sambil konfirm kpp juga

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V D​ B᠎ G U
V​ M E Z T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y H H M
 
faq/2021/12/21/000105413_1234.txt · Last modified: (external edit)