faq:2021:12:21:000105413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
surat kuasa sudah memuat jan-des, tp di bulan juli pemberi kuasa ada pindah alamat, apakah perlu mengajukan surat kuasa lagi atau msh berlaku?
Jawaban
di PMK yg mengatur tntg surat kuasa tdk diatur khusus hal tsb, namun ketika alamat berubah, supaya data di DJP update dan sesuai (memperhatikan ketentuan pasal 8 juga) maka baiknya bs pencabutan dan ajukan baru, boleh sambil konfirm kpp juga
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/21/000105413_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion