User Tools

Site Tools


faq:2021:12:21:000105375_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas mbak mau nanya terkait spt tahunan badan lk yang dikonsolidasi 1. Untuk Perusahaan Induk, apakah penghasilan dan beban yang dilaporkan di SPT Badannya hanya atas penghasilan dan beban usaha Induk saja atau total penghasilan setelah konsol? 2. Bagaimana dengan Perusahaan Anak? apakah penghasilan dan beban yang dilaporkan di SPT Badannya adalah penghasilan dan beban sebelum dilakukan rekonsiliasi/eliminasi dengan Perusahaan Induknya? Makasih


Jawaban

<WRAP> Kalau kaya gitu SPT Tahunnya dipisah, lampiran laporan SPT dillihat di PER 02/2019. Misal ada transaksi afiliasi http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U J P S G
A᠎ W I L D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K N C B
 
faq/2021/12/21/000105375_1234.txt · Last modified: (external edit)