faq:2021:12:21:000105375_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbak mau nanya terkait spt tahunan badan lk yang dikonsolidasi 1. Untuk Perusahaan Induk, apakah penghasilan dan beban yang dilaporkan di SPT Badannya hanya atas penghasilan dan beban usaha Induk saja atau total penghasilan setelah konsol? 2. Bagaimana dengan Perusahaan Anak? apakah penghasilan dan beban yang dilaporkan di SPT Badannya adalah penghasilan dan beban sebelum dilakukan rekonsiliasi/eliminasi dengan Perusahaan Induknya? Makasih
Jawaban
<WRAP> Kalau kaya gitu SPT Tahunnya dipisah, lampiran laporan SPT dillihat di PER 02/2019. Misal ada transaksi afiliasi http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/21/000105375_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion