User Tools

Site Tools


faq:2021:12:21:000105078_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hai, mas/mbak izin bertanya. Ini terkait PPh final UMKM DTP. Apabila penghasilan tersebut diakui di bulan November karena jasa sudah dilakukan di masa itu (lapkeu dan faktur di november), tp pemotong tdk buat kode billing untuk masa itu krn mereka melakukan pemotongannya nanti di bulan pada saat mereka bayar, nah di laporan realisasi covidnya nanti gmn? Apakah masuk november atau masuk di masa dilakukannya pemotongan? Thankyou


Jawaban

Sebenarnya pemotongan ini kan asalnya dari pemotongan PPH pasal 23 atas jasa, dan karena dikenakan PP 23 maka tarifnya jadi 0,5%. kalau begitu, dikembalikan kapan saat terutang seharusnya untuk pemotongan PPh pasal 23 tadi sudah sesuai belum dengan PP 94 2010 Pasal 15. kalau dari pembuatan billingnya sih bisa kan dibuat di bulan depan asal untuk masa november gaada masalah itu dari sisi si pemotong. kalau dari yang dipotong tadi, dilihat dari pencatatan yang berisi data yang dikumpulkan s

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X O᠎ W E
R V M W Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L D​ S E Q
 
faq/2021/12/21/000105078_1234.txt · Last modified: (external edit)