faq:2021:12:21:000105062_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan tempat saya bekerja sebagai pemberi sponsorship (dalam bentuk uang tunai) diberikan kepada orang pribadi yang bekerja di suatu perusahaan dimana perusahaan tersebut pernah membeli produk perusahaan tempat saya bekerja. Apakah dikenakan pajak?
Jawaban
diserahkan ke WP yang ngasih uang aja, apakah ini karena ada jasa yang diserahkan oleh OP, ataukah ini hibah, ataukah ini hadiah sehubungan dengan pekerjaan… kalo penghasilan,iya ini jelas penghasilan (jelasin definisi penghasilan secara umum), tapi apakah objek potput balikin ke wpnya aja.. bisa penegasan ke kpp jg..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/21/000105062_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion