faq:2021:12:21:000105052_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#48Q: apakah bupot pph 23 jasa tetap dapat dikreditkan di SPT tahunan badan jika nama WP yg tercantum kurang lengkap tapi NPWPnya udah bener?
Jawaban
#48A kalo kita jawabnya normatif, SPT harus benar lengkap dan jelas. kalo ada yang kurang sesuai, dibuat pembetulan. boleh dikonfirmasi ke AR di KPP, karena kan ga material, cuma kurang lengkap aja.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/21/000105052_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion