faq:2021:12:20:000134998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sumbangan memenuhi pmk 245/2008 apakah dianggap sbg keuntungan bagi pemberi?
Jawaban
Untuk ketentuan bagi pihak pemberi sumbangan yang dikecualikan sebagai objek PPh bisa mengacu ke pasal 2 PMK-90/2020.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000134998_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion