User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000134998_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sumbangan memenuhi pmk 245/2008 apakah dianggap sbg keuntungan bagi pemberi?


Jawaban

Untuk ketentuan bagi pihak pemberi sumbangan yang dikecualikan sebagai objek PPh bisa mengacu ke pasal 2 PMK-90/2020.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Q T K F
Y​ D G Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A X C W S
 
faq/2021/12/20/000134998_1234.txt · Last modified: (external edit)