faq:2021:12:20:000134997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Karyawan udh resign dari november, tapi desember masih dibaar gaji. PPh 21 desembernya ihitung sebagai mantan karyawan atau masih karyawan lanjut bulan2 sebelumnya?
Jawaban
PM, kita kembalikan ke pemberi kerja. Apabila di desember tadi ngasihnya atas penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai, nanti itungannya bisa yg sesuai dengan perhitungan yg mantan pegawai
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000134997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion