faq:2021:12:20:000125748_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai pembayaran pph 4(2) pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tarifnya kan 2,5% ya namun di spt hanya ada tarif 5% apakah saya harus input di e-phtb?
Jawaban
dipandu
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000125748_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion