faq:2021:12:20:000125731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya jika kita perusahaan pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit, lalu untuk pembelian buah kan kita ada memotong PPh 22 atas pembelian tersebut, apakah bukti potong pph pasal 22 tsb dapat dijadikan kredit pajak oleh perusahaan tsb?
Jawaban
bisa
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000125731_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion