Tanya
WP menanyakan tata cara impor/cara memasukan dokumen ekspor di efaktur yg bentuk dokumennya AWB. Cukupkah kita sampaikan terkait dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak di Per 16/2021? untuk ekspor dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan
Jawaban
iya betul, bisa dijelaskan sesuai PER 16/2021. Kemudian juga jelaskan terkait cara input di efaktur. Wp bisa pake prepopulated PEB atau key in di dokumen lain pajak keluaran. Untuk mekanisme impor, wp bisa input 1 data dulu kemudian diekspor. Lalu input data yg lain menyesuaikan format dari hasil ekspor. User efaktur 3.0 *Nasional* Impor PIB (bc2.0), bc 2.8: No.pendaftaran#ntpn Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Sppbmcp: no.AWB#ntpn Jkpln: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion