User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000122075_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo mau tanya kalo kita sebagai badan dpt dividen income dr WPDN dngan kepemilikan sahan 50% itu jd objekpajak gak, ini untuk tahun 2020 sebelum UU Ciptaker ya


Jawaban

Saat terutangnya sebelum berlakunya UU Cika. Pake ketentuan UU No 36 Tahun 2008 Yang dikecualikan dari objek pajak: f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2. bagi perseroan terbatas, bad

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B I U C
D᠎ X Y I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H A E C S
 
faq/2021/12/20/000122075_1234.txt · Last modified: (external edit)