faq:2021:12:20:000122040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika entitas induk merupakan OP apakah tetap menyampaikan notifikasi?
Jawaban
Notifikasi: pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak terkait ada/tidak adanya kewajiban penyampaian CbCR Di PER 29/2017 pasal 4 ayat (1) disitu disebutkan badan Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi harus menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak. dijelaskan sesuai bagan alur di slide 9 kompilasi cbcr ttg kewajiban cbcr
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000122040_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion